Jumlah Ormas 420 Ribu Lebih, Jangan Menjadi Racun Demokrasi

Jumlah Ormas 420 Ribu Lebih, Jangan Menjadi Racun Demokrasi
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (tengah) saat Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Jumat (30/08). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

“Dalam hal bernegara, kita diberikan kebebasan tapi terbatas pada aturan, bukan bebas untuk sebebas-bebasnya. Ormas dibentuk memiliki tujuan kebaikan yang semestinya harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Jangan sampai dalam pergerakannya bergeser menjadi gerakan yang bertentangan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendagri per 31 Juli 2019, terdapat 420.381 ormas yang tercatat di Kemendagri yang terbagi menjadi tiga kategori.

Pertama, Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 Ormas. Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 Ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 Ormas.

Kedua, Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu 393.497 Ormas. Dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.

Ketiga, Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), jumlahnya, 72 Ormas.

Dengan banyaknya Ormas yang terdaftar tersebut, Bahtiar berharap Ormas tidak menjadikan landasan tujuan pendiriannya sebagai kedok untuk menghancurkan bangsa. Pasalnya, Pemerintah memiliki regulasi yang tegas dan dapat membubarkan Ormas manapun yang mengancam nilai-nilai Pancasila.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan Ormas. Kita harus cegah Ormas dijadikan alat perusak kelompok tertentu yang mengancam keberlanjutan hidup bangsa dan negara kita Indonesia.”

Negara ini memerlukan dan mendukung terus tumbuh berkembangnya ormas yang sehat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan mengurusi dan melayani warga masyarakat 1x24 jam.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut, jumlah ormas di Indonesia sangat banyak, keberadaannya bagaikan dua sisi mata uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News