Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792
jpnn.com - JAKARTA - Jumlah perkara hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus naik. Kendati dinyatakan pendaftaran telah ditutup, MK tidak menolak permohonan gugatan hasil pileg dari calon legislatif (caleg) gagal maupun calon anggota DPD.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa kini pihaknya telah mencatat terdapat 792 berkas permohonan sengketa hasil pileg yang masuk ke mejanya. Sebelumnya, MK menyebut bahwa ada 767 perkara yang masuk ke MK. Padahal angka tersebut maksudnya untuk merevisi angka sebelumnya pada penutupan pengajuan permohonan 12 Mei 2014 lalu, yaitu sebanyak 702 perkara.
"Karena ada penambahan di masa perbaikan permohonan," kata Hamdan saat ditemui wartawan kemarin (19/5).
Hamdan menyatakan bahwa panitera tetap akan memproses berkas permohonan yang baru masuk setelah pendaftaran ditutup. Namun, lanjutnya, berkas yang akan diproses adalah yang telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan MK.
"Tambahnya itu sudah lewat 3x24 jam, panitera tidak bisa langsung menolak, nanti hakim yang akan memutuskan. Kita akan dengarkan nanti di sidang," ucap Hamdan.
Hamdan mengeluh bahwa jumlah perkara Pileg yang terakhir tersebut di luar perkiraannya dan pasti membebani MK. Pasalnya, MK hanya dijatah waktu 30 hari untuk memutus semua sengketa Pileg 2014 yang terdaftar.
Untuk meringankan tugasnya, Hamdan berencana akan menyusun gugus tugas baru untuk mempercepat verivikasi berkas perkara yang masuk.
"Mungkin akan lebih berat, hanya saja mekanisme baru dengan bantuan gugus tugas itu akan sangat membantu mempercepat, karena gugus tugas ini yang akan memverifikasi data di bawah kontrol hakim akan sangat banyak membantu," pikirnya.
JAKARTA - Jumlah perkara hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus naik. Kendati dinyatakan pendaftaran telah ditutup,
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan