Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792
Selasa, 20 Mei 2014 – 07:23 WIB

Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792
Selain itu, Hamdan mengungkapkan adanya kemungkinan untuk menambah jam kerja hakim konstitusi dan pegawai MK sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk. Dia menjelaskan bahwa MK akan membagi dua sesi penyelesaian perkara, yaitu untuk parpol pada pagi hingga sore hari dan calon angoota DPD pada malam harinya.
Untuk jam kerjanya, dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Itu jamnya tentatif, bisa sampai di atas jam 10 malam, tapi mudah-mudahan tidak lah," harap Hamdan dengan raut wajah cemas. (dod)
JAKARTA - Jumlah perkara hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus naik. Kendati dinyatakan pendaftaran telah ditutup,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar