Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792
Selasa, 20 Mei 2014 – 07:23 WIB
Selain itu, Hamdan mengungkapkan adanya kemungkinan untuk menambah jam kerja hakim konstitusi dan pegawai MK sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk. Dia menjelaskan bahwa MK akan membagi dua sesi penyelesaian perkara, yaitu untuk parpol pada pagi hingga sore hari dan calon angoota DPD pada malam harinya.
Untuk jam kerjanya, dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Itu jamnya tentatif, bisa sampai di atas jam 10 malam, tapi mudah-mudahan tidak lah," harap Hamdan dengan raut wajah cemas. (dod)
JAKARTA - Jumlah perkara hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus naik. Kendati dinyatakan pendaftaran telah ditutup,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024