Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah

Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.

Hanya saja, mantan Kapolda Kalteng itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri tersebut.

"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.

Dalam kasus ini, Ir Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik  ketika melakukan pengusutan kasus kematian Brigadir J terus bertambah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News