Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah

Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik ketika melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan saat ini tercatat ada 35 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Iya betul, informasi dari Itsus (inspektorat khusus)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari 63 orang yang diperiksa Itsus saat ini.

"Total sementara terperiksa 63 orang," sebut alumnus Akademi Kepolisian 1990 itu.

Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.

Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oknum-oknum polisi itu mengambil kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.

Jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik  ketika melakukan pengusutan kasus kematian Brigadir J terus bertambah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News