Jumlah TGUPP DKI Fantastis, Jangan Jadi Penampungan Timses

Jumlah TGUPP DKI Fantastis, Jangan Jadi Penampungan Timses
Ditjen Otda Kemendagri Sumarsono. Foto: dok jpnn

Orang-orang yang direkrut juga dari dari kalangan profesional dan benar-benar ahli di bidangnya karena diseleksi oleh BPKP. Yang perlu diiingat, jumlah 15 orang adalah angka maksimal mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP.

Ketika terjadi kenaikan jumlah yang fantastis, maka Pergub 411 perlu direvisi. Kemudian, keahliannya harus jelas dan bidang kerjanya tidak boleh bertabrakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas-dinas yang ada.

"74 harus dirinci seperti itu, apa kerangka acuannya, apa outputnya, apa tugasnya. ruang lingkupnya jangan sampai bertabrakan dengan SKPD. Itu saja yang sebenarnya kita harapkan di daerah bisa terjadi, karena 74 luar biasa ini, penting katanya. Dari 15 jadi 74,” tutur mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara.

Selama Gubernur Anies bisa menjustifikasi dengan baik semua itu, tambah Soni, dia mempersilakan. Sebab, TGUPP merupakan diskresinya kepala daerah.

"Tapi setahu saya, membina daerah seluruh Indonesia, tenaga ahli itu ya umumnya dua tiga orang," pungkas pria kelahiran 22 Februari 1959.(fat/jpnn)


Jangan semua tim sukses diwadahi yang kebetulan hanya karena untuk penampungan saja. Jumlahnya pun saya kira harus dibatasi, tidak 74.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News