Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
Selasa, 26 Mei 2009 – 16:30 WIB
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji ke-13. Ditanya kapan PNS bisa menikmati gaji ketigabelas tersebut, Harry menyebut, kemungkinan besar bulan Juni mendatang. “Insya Allah tidak bergeser dari Juni, apalagi SE-nya tengah diproses juga.”
“Perpresnya sudah diterima Ditjen Perbendaharaan dan sekarang sedang diproses SE-nya,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi JPNN via telepon, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, Perpresnya merupakan dasar untuk penyusunan SE. Setelah SE yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran turun, kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya direalisasikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah