Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat

Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.
"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam RUU KUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.
"Tetapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," jelas Habiburokhman.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan hak imunitas bagi para advokat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat