Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar

Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar
Pengusaha Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gula Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar. Jaksa KPK menyebut suap tersebut diberikan terkait dengan pembelian gula kristal putih dengan ikatan perjanjian.

"Terdakwa Pieko Njotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan penasihat PT Citra Gemini Mulia memberi uang tunai sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar kepada Dolly Parlagutan Pulungan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PT PTPN III," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).

Pemberian suap itu merupakan imbalan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Kadek memang mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan dilengkapi dengan sejumlah syarat mengenai volume, harga pembayaran dan bank garansi. Namun, ujar jaksa Ali, hanya perusahaan terdakwa (PT Fajar Mulia Transindo) yang mampu memenuhi. Sementara perusahaan lain keberatan dengan syarat-syarat tersebut, terutama keharusan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah setor (SPS) dan delivery order (DO) oleh masing-masing PTPN. Maka, mulai Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilakukan PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500,00/kilogram.

Pada tanggal 21 Juli 2019 di Hotel Sheraton Surabaya, Pieko dan putranya Vinsen Njotosetiadi melakukan rapat dengan direksi PTPN III dan anak-anak perusahaannya. Pada rapat itu, Dolly Parlagutan mengarahkan terkait dengan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75 ribu ton dari agar diserahkan kepada perusahaan Pieko (PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia), sedangkan gula milik PT PTPN III sebanyak 25 ribu ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

Atas arahan Dolly tersebut, Pieko lalu membeli gula milik petani melalui PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50 ribu ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing senilai Rp 10.250/kg.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode III kembali dilakukan Pieko melalui perusahaannya PT Fajar Mulia sebesar 25 ribu ton dan PT Citra Gemini sebesar 50 ribu ton dengan harga masing-masing Rp10.150,00/kg yang ditindaklanjuti dengan SPS dan DO dari masing-masing anak perusahaan PTPN III.

Pengusaha gula Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News