Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar

Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar
Pengusaha Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Setelah Pieko melakukan pembelian gula dengan sistem LTC periode I s.d. III, pada tanggal 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.

Pada pertemuan itu, kata jaksa Ali, Arum Sabil meminta uang kepada terdakwa untuk keperluan Dolly Parlagutan. Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalui I Kadek Kertha Laksana.

Uang diberikan pada tanggal 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia Ramlin kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing, yaitu 345 ribu dolar Singapura di Kantor PT KPBN Menteng, Jakarta. Ramlin menyerahkan kepada Corry Lucia, lalu menginformasikan kepada Edward Samantha.

"Sekitar pukul 17,31 WIB, terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui WhatsApp menanyakan uang yang telah diserahkan dengan mengatakan 'apakah contoh gula sudah diambil' dan Kadek menjawab 'sudah'. Corry lalu mengantarkan uang kepada Edward Samantha yang sedang bersama Kadek Kertha di Kantor PTPN III," tambah jaksa.

Selanjutnya, seorang staf bernama Frengky Pribadi mengambil uang 345 ribu dolar Singapura tersebut.

Pada pukul 19.22 WIB, petugas KPK mengamankan Kadek Kertha di ruangannya di PTPN III gedung Agro Plaza. Keesokan harinya, 3 September 2019, Dolly Parlagutan menyerahkan diri ke Kantor KPK, sedangkan Pieko dilakukan penangkapan pada tanggal 4 September di Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk membuat kajian.

"Untuk itu, terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauh seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,966 miliar yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa Ali.

Pengusaha gula Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News