Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar
Tahap pertama, pada tanggal 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp516,5 juta. Tahap kedua, pada tanggal 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara Rp1,45 miliar yang diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan Direktur Pemasaran PTPN III Gedung Agro Plaza Setia Budi Kuningan.
Atas perbuatannya, Pieko didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Pieko tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang diagendakan akan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/dil/jpnn)
Pengusaha gula Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar.
Redaktur & Reporter : Adil
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik