Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar

Juragan Gula Pieko Njotosetiadi Didakwa Menyuap Bos BUMN Rp 3,55 Miliar
Pengusaha Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Tahap pertama, pada tanggal 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp516,5 juta. Tahap kedua, pada tanggal 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara Rp1,45 miliar yang diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan Direktur Pemasaran PTPN III Gedung Agro Plaza Setia Budi Kuningan.

Atas perbuatannya, Pieko didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Pieko tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang diagendakan akan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/dil/jpnn)

Pengusaha gula Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp 3,55 miliar.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News