Jurus Ampuh Lawan Putusan Hakim Parlas Nababan

Jurus Ampuh Lawan Putusan Hakim Parlas Nababan
Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan. FOTO: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang dipimpin Parlas Nababan memenangkan  PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Anak perusahaan besar Asia Pulp and Paper (APP) yang dituding menjadi perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan itu bebas dari gugatan Rp7,8 triliun.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Moh Nizar Zahro mengatakan masih ada harapan bagi kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya untuk melawan putusan hakim Parlas melalui memory banding. Bahkan, ia memberikan jurus ampuh yang bisa membuat PT BMH mempertanggung jawabkan perbuatannya dan membayar kewajibanya kepada negara.

"Pemerintah bisa melupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) untuk menggugat PT BMH, tetapi menggunakan strict liabity (tanggung jawab mutlak) yang dikehendaki oleh undang-undang," kata Nizar, saat dihubungi JPNN.com, Selasa (5/1).

Anggota Komisi V DPR yang meraih gelar sarjana hukum di Universitas Sunan Giri, Surabaya, mengatakan dalam putusannya, majelis hakim menilai penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara. 

Tapi, ada langkah hukum lain yang bisa dilakukan Kementerian LHK yang diatur Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah kewajiban melindungi hutan dalam areal kerjanya melekat pada pemegang izin, dalam hal ini PT BMH.

Lahan gambut, kata Nizar, merupakan salah satu ekosistem yang sangat ringkih, apalagi yang sudah kehilangan tutupan pohon. Maka pembakaran lahan gambut merupakan perbuatan yang termasuk abnormally dangerous activity. Maka tanggungjawabnya adalah mutlak diemban PTNHM. Artinya, tidak perlu permbuktian karena ini terkait dalil strict liability.
 
Peraturan-peraturan yang menjadi dasar atau landasan gugatan strict liability yang dapat digunakan oleh Pemerintah di antaranya adalah Pasal 48 ayat (3), Pasal 34, Pasal 49 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 PP No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; dan Pasal 6, Pasal 8 ayat (2) dan (4), Pasal 18 ayat (1) dan (2), dan Pasal 30 PP No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
 
"Peraturan di atas  menyebutkan bahwa kewajiban melekat pada pemegang izin. Intinya pemegang izin pemanfaatan hutan dan pemegang izin penggunaan hutan atau pemilik hutan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya," tegas Nizar.

Dalam posisi ini, tidak usah ditanya lagi siapa yang bakar hutan tersebut. Kemudian, setiap usaha wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran. Namun, banyak juga perusahaan yang tidak memenuhi itu semua karena dianggapnya cost atau pengeluaran yang membebani perusahaan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang dipimpin Parlas Nababan memenangkan  PT Bumi Mekar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News