Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah

Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah
Uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Andi menjelaskan uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli, serta uang tersebut akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Uang palsu (upal) yang diedarkan pelaku memiliki kemiripan hingga 80 persen dengan yang asli.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News