Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT

Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. FOTO: ist

jpnn.com - MULAI 1 September mendatang,  Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap.

Hal tersebut diungkapkan  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT terdapat  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis ( 20/8).

Dengan demikian,  secara resmi  PP 46 Tahun 2015 tentang JHT telah dirubah  (direvisi) dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bahkan,  sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula  peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini  dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang  di masyarakat  khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Menaker Hanif.

Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT  1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.  “Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan dalam  PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari  PP 46 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

“Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan  Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

MULAI 1 September mendatang,  Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News