Tiga Kali Mangkir, Kejagung Jemput Paksa Direktur Victoria Securities
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu Direktur Victoria Securities Indonesia (VSI), Lislilia Jamin, Selasa (25/8). Lislilia dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, mengatakan, saksi Lislilia dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik.
Karenanya, Turin menjelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Lislilia karena tiga kali mangkir panggilan jaksa.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan itu," kata Turin, Rabu (26/8).
Lislilia yang diketahui merupakan Direktur Lelang pada PT VSI itu dijemput di kediamannya. Usai dijemput, Lislilia langsung diperiksa di gedung Pidana Khusus atau gedung bundar Kejagung hingga Selasa (25/8) malam.
Namun demikian, Turin menegaskan bahwa pihaknya belum menjerat Lislilia sebagai tersangka dalam kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu Direktur Victoria Securities Indonesia (VSI), Lislilia Jamin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama