Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT

Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. FOTO: ist

 "Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” kata Hanif. (adv)

 

MULAI 1 September mendatang,  Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News