Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT
Rabu, 26 Agustus 2015 – 14:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. FOTO: ist
"Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” kata Hanif. (adv)
MULAI 1 September mendatang, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap