Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Basuki menjelaskan, skema FLPP akan diperluas. "Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta," terangnya seusai rapat.

Tujuan utamanya, para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi tersebut. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta.

BACA JUGA : Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rumah Subsidi

Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.

"Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu, bisa mengambil FLPP juga," lanjutnya.

Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir. "Tidak harus rumah pertama," tuturnya.

Hanya, berlaku ketentuan FLPP hanya bisa diberikan sekali. Bila rumah pertama sudah pernah mendapat subsidi pemerintah, dia tidak berhak lagi mengajukan FLPP untuk rumah kedua.

Untuk mengatur hal tersebut, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut rampung dan segera diajukan ke Wapres.

Pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News