Kabar Gembira, Ganti e-KTP Saat ini Sehari Selesai

Kabar Gembira, Ganti e-KTP Saat ini Sehari Selesai
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Kabar gembira bagi yang akan mengurus KTP elektronik (e-KTP). Sebab, prosedur pengurusannya semakin mudah dan cepat di kecamatan. Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menyatakan, pengurusan dan pencetakan e-KTP bisa dilakukan dalam sehari.. 

"Masyarakat yang mengajukan permohonan data bisa langsung terlayani," kata Ridwan. 

Pelayanan cepat di kecamatan itu terjadi setelah ada aturan baru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Data print ready record (PRR) kini menjadi tanggungan dinas. Kecamatan hanya bertugas mencetak pembaruan e-KTP. Misalnya, ganti data status perkawinan, pekerjaan, dan sebagainya.

Ridwan mengaku lebih bisa maksimal melayani warganya. Sebenarnya, ada layanan lain yang mudah. Yaitu, layanan WhatsApp (WA). Pemohon e-KTP bisa mengirim pesan WA untuk meminta pencetakan. Kalau e-KTP sudah dicetak, kecamatan akan menginformasikannya. Warga tidak perlu bertanya-tanya kapan identitasnya selesai.

Ada pula layanan kelurahan untuk mengantarkan e-KTP door-to-door. Warga merasa terlayani. Namun, sebelumnya masih ada kendala waktu. Sebab, per hari Kecamatan Tambaksari rata-rata melayani 80 pemohon pencetakan karena perubahan data atau ganti baru. Sekarang pencetakan bisa dilakukan hari itu juga. "Semakin mudah," kata Ridwan. 

Hal yang sama dilakukan Kecamatan Mulyorejo. Camat Mulyorejo Sair mengatakan, setiap hari setidaknya 25 warga mengajukan KTP baru. Dulu kecamatan juga kewalahan. Sekarang lebih bisa fokus setelah ada kebijakan dispendukcapil. "Pencetakan bisa dilakukan hari itu juga," katanya.

Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Maria Agustin Yuristina mengatakan, sekarang dispendukcapil tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti sementara e-KTP. Karena itu, pelayanan dimaksimalkan agar warga bisa langsung memiliki e-KTP saja. 

"Kami upayakan ketersediaan blangko selalu ada. Sampai sekarang stabil," ujarnya.

Sekarang dispendukcapil tidak mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara. Karena itu, pelayanan dimaksimalkan agar warga bisa langsung punya e-KTP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News