Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah

Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah
Sosialisasi tentang JHT, JKm, JKK oleh PT Taspen kepada seluruh PPPK di Kabupaten Jember. Foto: dokumentasi PPPK Jember for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bakal mendapatkan semacam dana pensiun, yakni berupa jaminan hari tua (JHT).

JHT ini nantinya akan dipotong dari gaji masing-masing PPPK dan dikelola PT Taspen.

"Alhamdulillah PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe lagi. Perlahan-lahan semuanya mulai dipenuhi pemerintah," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).

Dia menjelaskan, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.

Bedanya, untuk PNS istilahnya dana pensiun, PPPK disebut JHT.

Sumber dana pensiun dan JHT sama-sama dari potongan gaji ASN.

Bedanya, kata Susiyanto, sumber dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung melalui APBN.

Sebaliknya sumber dana JHT PPPK murni dari potongan gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.

Berikut ini kabar gembira untuk PPPK hasil rekrutmen 2019, kami ikut senang, alhamdulillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News