Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bakal mendapatkan semacam dana pensiun, yakni berupa jaminan hari tua (JHT).
JHT ini nantinya akan dipotong dari gaji masing-masing PPPK dan dikelola PT Taspen.
"Alhamdulillah PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe lagi. Perlahan-lahan semuanya mulai dipenuhi pemerintah," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Dia menjelaskan, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.
Bedanya, untuk PNS istilahnya dana pensiun, PPPK disebut JHT.
Sumber dana pensiun dan JHT sama-sama dari potongan gaji ASN.
Bedanya, kata Susiyanto, sumber dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung melalui APBN.
Sebaliknya sumber dana JHT PPPK murni dari potongan gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.
Berikut ini kabar gembira untuk PPPK hasil rekrutmen 2019, kami ikut senang, alhamdulillah.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar