Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah

Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah
Sosialisasi tentang JHT, JKm, JKK oleh PT Taspen kepada seluruh PPPK di Kabupaten Jember. Foto: dokumentasi PPPK Jember for JPNN.com

Besarannya 0,35 persen dari total gaji dan tunjangannya yang diterima PPPK.

Susiyanto menyebutkan, masalah tersebut telah dipaparkan PT Taspen dalam sosialisasi terkait JHT, jaminan kematian (JKm), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Dia lega karena akhirnya PPPK bisa membayar uang pensiunnya lewat dana JHT yang nantinya langsung dipotong per bulan sebesar Rp 115 ribu untuk golongan IX. 

"Sejak 10 - 11 Februari, seluruh PPPK Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi dari PT Taspen yang difasilitasi Bank Jatim KC Jember. Sosialisasi ini diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Jember," tuturnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada BKPSDM Jember atas semua petunjuk dan arahannya sehingga PPPK bisa mengetahui hak serta kewajibannya.

Demikian juga kepada pimpinan Bank Jatim KC Jember yang sudah memberikan fasilitas dan akomodasi dalam sosialisasi ketaspenan PPPK Jember.

"Kami berterima kasih kepada kepala PT Taspen. Kami jadi tahu soal JHT, JKm, dan JKK," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Berikut ini kabar gembira untuk PPPK hasil rekrutmen 2019, kami ikut senang, alhamdulillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News