Kabar Gembira untuk PPPK, Seluruh Honorer Harus Jaga Semangat

Kabar Gembira untuk PPPK, Seluruh Honorer Harus Jaga Semangat
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

"Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan," kata Herdiat Sunarya, dikuitp dari Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah meminta kepada pemerintah pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun, tetapi usulan tersebut ditolak pemerintah pusat.

Pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun dan mendapat hak pensiun.

Upaya Pemkab Ciamis itu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK, karena keberadaannya penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara. Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Herdiat dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja yang dihadiri ribuan PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Rabu (20/12).

Pemkab Ciamis, kata Herdiat, selama ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikatakan, perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun itu diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih baik bagi pegawai pemerintah untuk membangun daerah Ciamis secara keseluruhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyatakan, Pemkab Ciamis sejak 2021 sudah mengangkat PPPK sebanyak 3.511 orang.

Berikut ini kabar gembira bagi PPPK, termasuk para honorer yang menanti diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News