Kabar Gembira, UU Cipta Kerja Disambut Positif Cukong Malaysia

Kabar Gembira, UU Cipta Kerja Disambut Positif Cukong Malaysia
Tangkapan layar sosialisasi UU Cipta Kerja bertajuk "Indonesia Investment Update: Introducing Omnibus Law on Job Creation – A Game Changer" yang diselenggarakan oleh KJRI Penang, Malaysia, Kamis (7/10/2021). Foto: ANTARA/HO-KJRI Penang

Dia menilai UU Cipta Kerja dan posisi Penang sebagai pusat industri electrical and electronic (E&E) di Malaysia membuka peluang untuk menjajaki pasar industri E&E di Indonesia.

Bahkan pelaku industri E&E besar di Penang dapat mempertimbangkan untuk memindahkan operasional bisnisnya ke Indonesia.

Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Ferry A. Pasaribu mengatakan investasi di Indonesia diperkirakan akan tetap tinggi.

Hal itu tercermin dari peningkatan impor barang modal dan bahan baku, serta penjualan alat berat.

Menurut dia, Saat ini ada dua sektor investasi utama di Indonesia yaitu sektor energi terbarukan dan kendaraan listrik.

Direktur Pameran dan Sarana Promosi Kementerian Investasi/BKPM RI Cahyo Purnomo mengatakan UU Cipta Kerja merupakan game changer bagi iklim investasi Indonesia yang ditandai dengan perubahan mendasar, yaitu menyederhanakan 79 undang-undang menjadi 15 bab dan 186 pasal yang mengatur 11 klaster.

"Perubahan ini akan lebih memberikan kemudahan bagi para investor," katanya.

Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia, salah satunya penyederhanaan perizinan usaha.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang menyampaikan kabar gembira terkait upaya pengenalan UU Cipta Kerja kepada investor Malaysia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News