Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak yang relevan terkait dengan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Khusus Menag, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan USD30 ribu dari laci Menteri Lukman.

"Nanti jika sudah tepat jadwalnya dan dibutuhkan dalam proses penyidikan, akan kami panggil pihak-pihak yang relevan dengan pokok perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari RMOL, Selasa (26/3).

Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, selain tersangka dalam perkara ini. Termasuk jika ditemukan bukti kuat adanya sejumlah pejabat tinggi lain di Kemenag akan juga digarap oleh KPK.

(Baca Juga: KPK Sebut Romahurmuziy Sudah Sering Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan)

"Saat ini, kami dalami dulu dua posisi yakni Kepala Kanwil Jatim dan Kepala Kanwil Gresik. Kalaupun nanti ditemukan misalnya dari posisi-posisi yang lain pasti akan kami telusuri juga sepanjang fakta-fakta dan datanya ada," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni kader PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi yang bertindak sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, selain tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News