Kabar Terbaru Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Mewah di Green Lake Surabaya

Kabar Terbaru Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Mewah di Green Lake Surabaya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan penanganan kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan aset yang disita ialah dua rumah di kawasan Green Lake Surabaya, Jawa Timur, milik tersangka Miggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama.

"Dua rumah ini senilai Rp 15 miliar," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/3).

Perwira Tinggi Polri itu mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan satu unit apartemen One Icon Recidence Surabaya dan kantor PT Trust Global.

Lulusan Akpol 1991 itu menyebut penggeledahan dilakukan guna mencari bukti petunjuk lainnya. Polisi pun menyita sejumlah dokumen.

"(Dilakukan pendalaman, red) apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," kata Ramadhan.

Pria berumur 52 tahun itu mengatakan pihaknya juga menelusuri aliaran dana tersangka Zainal ke salah satu klub sepak bola.

Dia menyebut uang yang diduga hasil penipuan itu digunakan Zainal untuk mensponsori klub sepak bola tersebut.

Kabar terbaru: Bareskrim Polri menyita 2 rumah mewah di Green Lake Surabaya, aset dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News