Kabar Terbaru Kasus Satpol PP Gowa Menampar Perempuan Hamil

Kabar Terbaru Kasus Satpol PP Gowa Menampar Perempuan Hamil
Oknum Satpol PP Gowa diduga melakukan penganiayaan terhadap pasutri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GOWA - Polisi bertindak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Kamis, mengatakan setelah penyidik menerima pelaporan dari korban Nur Halim alias Ivan Van Houten dan istrinya Amriana alias Riana, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya tujuh orang," ujarnya.

AKBP Tri menjelaskan kasus penganiayaan yang viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH dengan dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.

Pasutri tersebut adalah pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Keduanya terlibat pertikaian dengan oknum Satpol PP Gowa yang sedang melakukan penertiban dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban, serta satu di antaranya adalah masyarakat umum.

"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban, dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.

Berikut ini informasi dari AKBP Tri Gofaruddin terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News