Kabar Terbaru Soal Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kabar Terbaru Soal Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir," ujar Dedi.

Keenam tersangka kasus Kanjuruhan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Selanjutnya, tiga anggota Polri, yakni yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polri memastikan bakal segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ke kejaksaan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News