Kabareskrim Bantah Terima Suap, Bambang Lihat Kemiripan dengan Ferdy Sambo
Saat ini, Ferdy Sambo dan Hendra menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Secara logika, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan kolega-koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," ucap Bambang.
Bambang mengatakan dugaan suap tambang illegal oleh Ismail Bolong yang menyeret para perwira tinggi Polri harus simultan dan total.
"Kalau hanya parsial dan tebang pilih, saya tidak yakin bisa mengembalikan kepercayaan publik pada kepolisian," tegas Bambang.
Menurut Bambang, bersih-bersih internal kepolisian itu tidak hanya kepentingan institusi Polri saja, tetapi sudah menjadi common sense (akal sehat) masyarakat.
"Penuntasan kasus-kasus tersebut harus simultan dan total. Kalau hanya parsial, dan tebang pilih, saya tidak yakin bisa mengembalikan kepercayaan publik pada kepolisian," pungkas Bambang Rukminto.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menyebut Komjen Agus masuk dalam daftar nama penerima setoran dana tambang batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong c.s.
"Kabareskrim terseret kasus Ismail Bolong," kata Hendra sebelum menjalani persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ihwal tuduhan menerima suap dari Ismail Bolong
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah