Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla

Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Irjen Idham Aziz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).

Dalam pertemuan itu, Idham pun memastikan tak akan menghentikan kasus yang sudah mereka usut. Korps Bhayangkara juga tak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Jadi, hari ini saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, pihaknya bersama Kejagung sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.

"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," katanya.

Jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ini mengatakan, pihaknya tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapa saja termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

BACA JUGA: DPO Teroris Ditangkap Polisi Saat Kericuhan Demo Mahasiswa, Ternyata...

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikit pun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News