Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Kamis, 26 September 2019 – 22:08 WIB

Irjen Idham Aziz. Foto: dokumen JPNN.Com
Diketahui, Polri sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau