Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla

Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Irjen Idham Aziz. Foto: dokumen JPNN.Com

Diketahui, Polri sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. (cuy/jpnn)

Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News