Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang

Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang
Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang
"Tuntutan penggugat dikabulkan karena penggugat sangat dirugikan, sehingga diputuskan apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan, Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti pilkada, pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikut sertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikut sertakan penggugat dalam pilkada Sultra," tegasnya.

Selain memerintahkan Pilgub Sultra diulang, Hakim juga memerintahkan KPU Sultra membayar denda sebesar Rp. 64 ribu. (lina/awa/jpnn)

KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News