Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang
Jumat, 23 November 2012 – 20:01 WIB
"Tuntutan penggugat dikabulkan karena penggugat sangat dirugikan, sehingga diputuskan apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan, Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti pilkada, pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikut sertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikut sertakan penggugat dalam pilkada Sultra," tegasnya.
Selain memerintahkan Pilgub Sultra diulang, Hakim juga memerintahkan KPU Sultra membayar denda sebesar Rp. 64 ribu. (lina/awa/jpnn)
KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta