Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Rabu, 20 April 2011 – 23:28 WIB
Aturan baru lainnya terkait pemekaran adalah, pemerintah pusat bisa menggulirkan ide pembentukan daerah otonom baru. Selama ini, aspirasi pemekaran hanya dibuka untuk masyarakat daerah. Gamawan menjelaskan, aturan baru ini antara lain untuk kepentingan pertahanan keamanan nasional. "Misal di daerah perbatasan. Demi keamanan negara, usulan pemekaran bisa dari pusat," terangnya.
Baca Juga:
Hal baru lainnya, sebelum menjadi daerah otonom, maka suatu daerah harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun, yang dipimpin oleh seorang kepala daerah persiapan. Kepala daerah persiapan provinsi, kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh mendagri. Pembentukan daerah persiapan ini tidak langsung dipayungi UU, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah (PP).
Satu lagi persyaratan yang tergolong anyar, daerah layak menjadi daerah otonom jika luas lahanya 60 persen lahan efektif. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah rumusan baru yang akan merombak aturan mengenai pemekaran daerah. Jika selama ini hanya dikenal istilah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi