Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain

Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Aturan baru lainnya terkait pemekaran adalah, pemerintah pusat bisa menggulirkan ide pembentukan daerah otonom baru. Selama ini, aspirasi pemekaran hanya dibuka untuk masyarakat daerah. Gamawan menjelaskan, aturan baru ini antara lain untuk kepentingan pertahanan keamanan nasional. "Misal di daerah perbatasan. Demi keamanan negara, usulan pemekaran bisa dari pusat," terangnya.

Hal baru lainnya, sebelum menjadi daerah otonom, maka suatu daerah harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun, yang dipimpin oleh seorang kepala daerah persiapan.  Kepala daerah persiapan provinsi, kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh mendagri.  Pembentukan daerah persiapan ini tidak langsung dipayungi UU, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah (PP).

Satu lagi persyaratan yang tergolong anyar, daerah layak menjadi daerah otonom jika luas lahanya 60 persen lahan efektif. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah rumusan baru yang akan merombak aturan mengenai pemekaran daerah. Jika selama ini hanya dikenal istilah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News