Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum

Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum
Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA—Tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar terus mengemuka. Sejumlah kalangan termasuk dari pihak Antasari Azhar menuding adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, yang menyeret mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke penjara.

Menanggapi tudingan rekayasa itu, pihak Polri mengklaim telah melakukan penuntasan kasus tersebut secara transparan. Namun jika ada tudingan mengenai adanya rekayasa, polri meminta pihak terkait membuktikan melalui jalur hukum.

‘’Polri telah komit untuk transparan dan akuntabel sesuai mekanisme dan ketentuan hukum. Kalau ada tudingan seperti itu sebaiknya pihak yang berkepentingan membuktikan melalui saluran aturan hukum yang berlaku,’’ ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, Rabu (20/4) malam.

Sebelumnya pihak Antasari menyebut adanya serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus mantan ketua KPK itu dalam pembuktian di persidangan. Diantaranya tidak diakomodirnya keterangan saksi ahli forensik mengenai peluru yang diduga membunuh Zulkarnain tidak berasal dari senjata yang sama dengan yang dibawa sebagai bukti di persidangan.

JAKARTA—Tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar terus mengemuka. Sejumlah kalangan termasuk dari pihak Antasari Azhar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News