Kabur ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak alias RHP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RHP yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi itu masuk dalam DPO KPK setelah diduga melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Papua Nugini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut.
"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7).
Komisi antikorupsi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.
"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.
Menurut dia, untuk mengungkap keberadaan tersangka, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat RHP yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.
KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias HRP dalam DPO KPK. RHP diduga kabur ke luar negeri, dalam hal ini Papua Nugini.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit