Polda Papua Tahan 3 Polisi Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini

jpnn.com, JAYAPURA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menahan tiga anggota polisi terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini.
RHP merupakan tersangka suap dan gratifikasi yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas membenarkan informasi pihaknya menahan tiga anggota polisi terkait dugaan kaburnya RHP.
“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7).
Ketiga personel polisi itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ungkap Kombes Urbinas.
Dia menjelaskan ketiga anggota Polri yang ditahan, yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob, serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal RHP sejak menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah.
Propam Polda Papua menahan tiga polisi terkait kasus dugaan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit