Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi

As'ad Syam Divonis 4 Tahun

Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai Demokrat Jambi itu sudah dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara yang dikuatkan oleh putusan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008.

Salinan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008 tersebut diterima Kejari Sengeti Rabu (21/10) pukul 09.10 WIB. Salinan putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi Kejari mengeksekusi anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu tersebut.

Sayang, pihak Kejari masih terkesan ragu-ragu untuk segera melakukan ekskusi. Bahkan mereka juga belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan. Pihak Kejari mengaku masih akan mempelajari petunjuk dan prosedur eksekusi yang akan dilakukan. Mereka beralasan tidak mau melakukan kesalahan dalam proses eksekusi.

"Kami harus hati-hati, jangan sampai terjadi kesalahan. Setidaknya meminimalisasi kesalahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Sengeti Rusman Widodo melalui Kasi Pidsus, Kamin SH kepada JPNN.

MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News