Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
As'ad Syam Divonis 4 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:50 WIB
Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
Putusan MA tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang di PN Sengeti, As’ad Syam dituntut JPU enam tahun penjara.(wra/rul/fuz/JPNN)
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan