Kader Gerindra Ingin Fadli Zon Diseret ke Mahkamah Partai

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono menyebut Fadli Zon telah melanggar garis kebijakan partai yang dinakhodai Prabowo Subianto tersebut.
Pasalnya, tanpa sepengetahuan Fraksi Gerindra di DPR, Fadli mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto ditunda.
"Surat Fadli Zon yang mengintervensi KPK jelas melanggar garis partai. Gerindra telah berkomitmen selalu berada di garis depan mendukung pemberantasan korupsi," ujar Arief di Jakarta, Kamis (14/9).
Menurut Arief, sejumlah kader partai dari daerah bahkan telah menghubunginya. Mereka meminta Fadli segera dibawa ke Mahkamah Partai Gerindra. Karena perbuatannya patut diduga telah mencoreng kehormatan partai.
"Terhadap masyarakat yang mengadukan Fadli ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan,red) saya juga sangat mendukung. Sangat tidak etis memberikan perlakuan istimewa pada Setnov yang kini menjabat Ketua DPR dengan mengintervensi KPK," ucapnya.
Arief menyatakan dukungan, karena patut diduga Fadli menyalahgunakan kekuasaan sebagai Wakil Ketua DPR. Apalagi permintaan penundaan pemeriksaan hanya ditujukan bagi Setya Novanto.
Padahal banyak oknum anggota dewan lain yang juga terjerat sebagai tersangka.
"Saya berharap Presiden Joko Widodo terus mendukung KPK dalam upaya memenjarakan para perampok uang rakyat," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Tindakan Fadli Zon meminta KPK menunda pemeriksaan Setya Novanto membuat sebagian kader Gerindra marah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas