Kader Penilep Anggaran Al Quran Dicopot dari Banggar

Kader Penilep Anggaran Al Quran Dicopot dari Banggar
Kader Penilep Anggaran Al Quran Dicopot dari Banggar
JAKARTA - Partai Golkar mencopot Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Golkar lebih dulu menarik Zulkarnaen Djabar padahal Badan Kehormatan (BK) DPR hari ini juga memanggil Anggota Komisi VIII itu untuk meminta klarifikasi dan memindahkannya dari alat kelengkapan dewan setelah menyandang status tersangka.

"Terima kasih kepada Partai Golkar yang pagi ini telah menyampaikan surat penarikan saudara Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR. Ini sebenarnya sesuai dengan putusan BK. Pemeriksaan ini diperlukan untuk pindah dari Badan Anggaran, tapi karena fraksi sudah memindahkan, kita hargai langkah fraksi, " kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo, kepada pers, Senin (9/7) usai memeriksa Zulkarnaen Djabar.

Dijelaskan Siswono, berdasarkan standar BK yang ditetapkan kepada anggota-anggota DPR lainnya, jika sudah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkuatan diminta pindah dari alat kelengkapan dewan. Menurutnya, kalau nanti Zulkarnaen berstatus sebagai terdakwa, maka BK akan memberhentikan sementara. Kalau  pengadilan menetapkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan diberhentikan tetap. Tapi, kalau ditetapkan tidak bersalah maka Zulkarnaen Djabar akan direhabilitasi. "Itu hasil sidang BK yang baru saja selesai," katanya. 

Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (29/6), mengungkapkan, kasus korupsi pertama yang menjerat Zulkarnaen antara lain suap anggaran proyek Al Qur'an tahun anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

JAKARTA - Partai Golkar mencopot Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Al Quran di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News