Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Polres Kampar menetapkan 2 oknum perangkat desa dan seorang warga jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Keduanya ialah Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AM dan Sekertaris Desa (Sekdes) EP, serta seorang warga berinisial BI.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara pada Senin (12/2).
“Benar. Ada dua orang perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah oleh Tim Satreskrim,” kata Ronald.
Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas satu hektare diserobot oleh pihak lain.
“Korban mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat, bulan lalu,” kata Elvin.
Saat musyawarah itu, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar.
Polres Kampar menetapkan kades dan sekdes Desa Tarai Bangun jadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya