KADIN Curiga Ada Mafia Di Balik Kantong Plastik Berbayar

KADIN Curiga Ada Mafia Di Balik Kantong Plastik Berbayar
Belanja di minimarket. Foto ilustrasi.dok.JPNN

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Eddy Ganefo menilai tidak tepat kebijakan pemerintah yang masih membolehkan kantong plastik beredar dengan cara berbayar. Kalau mau melarang menurut Eddy, larang saja dengan alasan menjaga lingkungan hidup tanpa kecuali.

"Tapi ketika peredaran kantong plastik yang lumrah dipakai untuk membawa barang belanjaan dibolehkan dengan embel-embel membeli, dengan sendirinya kebijakan tersebut menjadi kontra produktif karena dinodai oleh praktik jual-beli," kata Eddy, kepada JPNN, di Jakarta, Senin (29/2).

Dijelaskannya, kantong plastik yang dikenal kantong kresek itu relatif ramah lingkungan di banding botol air kemasan.

"Kantong kresek termasuk ramah lingkungan dibanding botol air mineral karena sampai ratusan tahun botol air mineral masih utuh. Sedangkan kantong kresek hanya butuh waktu beberapa tahun untuk melebur dengan tanah," tegasnya.

Selain itu, KADIN memprediksi bisnis kantong kresek ini cukup signifikan perputaran uangnya. "Hitungan KADIN, sekitar Rp 20 triliun setiap tahunnya uang berputar di sini. Apalagi ada jaminan berbayar dari pemerintah yang mewajibkan masyarakat membelinya. Ini pasti lebih signifikan lagi omsetnya," tegas dia.

Karena itu, Eddy kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan solusi. "Tapi akan menguntungkan produsen plastik dan kantong kresek. Kalau mau adil, saya sarankan pemerintah wajib memberikan penghargaan bagi masyarakat yang membawa kantong kresek saat belanja karena telah aktif menjaga lingkungan hidup," sarannya.

Tapi kemasan botol plastik minuman mineral kata Eddy harus ditertibkan dengan cara tidak membebani masyarakat. "Kalau hanya kantong kresek yang ditertibkan, bisa mengundang kecurigaan publik, jangan-jangan ada mafia di balik kebijakan tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News