Kadin Keluhkan Tarif Impor
Rabu, 19 Januari 2011 – 04:24 WIB
Diuraikan pula, sejak diberlakukan Desember lalu, kebijakan tersebut cukup menekan bisnis industri yang mengandalkan bahan baku dan barang modal impor. Sebab, peraturan yang dianggap tanpa proses sosialisasi itu menambah beban biaya, terutama yang sudah dalam proses pengapalan dan bongkar muat.
Ditambahkan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kadin Haryadi Sukamdani, industri menderita kerugian cukup besar. Dicontohkan sektor elektronik bisa menanggung beban Rp 1 miliar per hari atas bea masuk tersebut. "Sejumlah keluhan sudah muncul, antara lain industri terigu dengan bahan baku gandum dan sektor farmasi yang membutuhkan bahan baku obat dalam skala besar," ucapnya. (res/kim)
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat
- Kuartal I 2024, Pegadaian Raih Laba Rp 1,4 Triliun
- Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram
- Ikhtiar Petani Indramayu Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Pasokan & Harga Bawang Merah
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara