Kadin Keluhkan Tarif Impor
Rabu, 19 Januari 2011 – 04:24 WIB

Kadin Keluhkan Tarif Impor
Diuraikan pula, sejak diberlakukan Desember lalu, kebijakan tersebut cukup menekan bisnis industri yang mengandalkan bahan baku dan barang modal impor. Sebab, peraturan yang dianggap tanpa proses sosialisasi itu menambah beban biaya, terutama yang sudah dalam proses pengapalan dan bongkar muat.
Ditambahkan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kadin Haryadi Sukamdani, industri menderita kerugian cukup besar. Dicontohkan sektor elektronik bisa menanggung beban Rp 1 miliar per hari atas bea masuk tersebut. "Sejumlah keluhan sudah muncul, antara lain industri terigu dengan bahan baku gandum dan sektor farmasi yang membutuhkan bahan baku obat dalam skala besar," ucapnya. (res/kim)
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong