Kadin Persoalkan Permen ESDM

Kadin Persoalkan Permen ESDM
Kadin Persoalkan Permen ESDM
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral terutama pasal 8 dan 21. Jika Permen itu diterapkan, maka akan terjadi PHK massal di perusahaan pertambangan.

Hal itu terungkap dalam audensi para pengurus Kadin dari berbagai daerah dengan Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulistyo, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (20/3). Ketentuan dalam Permen ESDM yang dipersoalkan adalah pasal 8 butir 4, yang menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Sedangkan Pasal 21 Permen yang sama menyatakan, pada saat Peraturan Menteri No 7/2012 mulai berlaku, pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri itu, atau pada 6 Mei mendatang.

 

“Melihat perkembangan, dinamika dan bagaimana keputusan yang disampaikan itu, kami anggap sudah melawan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tyo.

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News