Kadin Persoalkan Permen ESDM
Rabu, 21 Maret 2012 – 00:42 WIB
Lantas apa dampak spesifik yang dirasakan dengan terbitnya Permen ESDM ini? Menurut Tyo, dampak yang langsung dirasakan adalah terancamnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. “Di Kalbar sendiri, karyawan yang tercatat di (Kementerian) ESDM sekitar 20 ribu,” tegas Tyo usai pertemuan.
Baca Juga:
Selain itu, kata dia lagi, usaha pertambangan ini tidak hanya berkaitan dengan pemegang izin tambang saja. Sebab, usaha pertambangan bekerja sama dengan pengusaha yang menyediakan angkutan darat seperti dump truck, dan angkutan sungai semisal ponton.
Para pengusaha itu tentunya juga melakukan leasing dan meminjam uang di bank untuk modal usaha. Sedangkan pengusaha pertambangan juga meminjam di bank, serta harus memenuhi kewajiban pembeli yang sudah memberikan uang panjar.
Tyo menambahkan, modal-modal itu juga diperlukan untuk membangun infrastruktur. “Karena selama ini pemerintah kan tidak siapkan infrastruktur. Kami tidak menggunakan segala sarana umum. Kan begitu. Ini kan jadi masalah buat kami,” katanya.
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Ditambah 956.227 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur jadi 1,9 Juta Ton
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang
- Mantap, Produk Ikan Asal Lamongan Tembus Pasar Internasional
- PT Beauty Linking Hair Kantongi Izin Fasiltas Kawasan Berikat, Ini Peluang Bagi Perusahaan