Kadis Pertanian Tebo Ditetapkan Tersangka Pembangunan Embung
Kamis, 03 Mei 2018 – 03:01 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Berdasarkan audit dari BPK RI Perwakilan Jambi, kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Dimana, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka. Dia adalah Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.
Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak sah. Kemudian, kasus ini diambil alih oleh Polda Jambi untuk melakukan penyidikan. (pds)
Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance