Kadis Pertanian Tebo Ditetapkan Tersangka Pembangunan Embung
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Tersangka yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.
Sumber terpercaya harian ini menyebutkan, penetapan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang kuat.
“Kasus Embung Tebo sudah ada 4 tersangka. Baru-baru ini penetapannya,” ujar sumber terpercaya kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Selain itu, informasi yang didapat jika hari ini (2/5) keempat tersangka dipanggil ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.
Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya