Kadis Pertanian Tebo Ditetapkan Tersangka Pembangunan Embung

Kadis Pertanian Tebo Ditetapkan Tersangka Pembangunan Embung
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.

Tersangka yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Sumber terpercaya harian ini menyebutkan, penetapan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang kuat.

“Kasus Embung Tebo sudah ada 4 tersangka. Baru-baru ini penetapannya,” ujar sumber terpercaya kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Selain itu, informasi yang didapat jika hari ini (2/5) keempat tersangka dipanggil ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.

Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News