Kadispar Lombok Tengah Soroti Praktik Parkir Ilegal di Kawasan Mandalika
Sebelumnya, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Syamsul Bahri turut menyoroti permasalahan biaya parkir yang mahal.
Dia mengatakan masalah itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga Pemda.
Dia menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2011 telah diatur untuk sepeda motor adalah hanya Rp 2000 biaya parkir.
"Pemerintah harus mengambil sikap segera, ada peristiwa hukum juga di situ. Jadi, semua yang di luar regulasi itu juga termasuk pungli (pengutan liar)," sebut Syamsul.
Syamsul juga memberikan masukan kepada pemerintah sebelum digelarnya event WSBK di Mandalika 2023, permasalahan parkir harus dituntaskan.
"Kalau kita berbicara tentang wisata kan ada sapta pesona dan itu harus diwujudkan," tegas Syamsul.(mcr38/jpnn)
Kadispar Lombok Tengah mengingatakan untuk membasmi praktik parkir liar di kawasan Mandalika sebagai destinasi wisata andalan Lombok Tengah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Edi Suryansyah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia