Kadispar Lombok Tengah Soroti Praktik Parkir Ilegal di Kawasan Mandalika

Kadispar Lombok Tengah Soroti Praktik Parkir Ilegal di Kawasan Mandalika
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Syamsul Bahri turut menyoroti permasalahan biaya parkir yang mahal.

Dia mengatakan masalah itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga Pemda.

Dia menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2011 telah diatur untuk sepeda motor adalah hanya Rp 2000 biaya parkir.

"Pemerintah harus mengambil sikap segera, ada peristiwa hukum juga di situ. Jadi, semua yang di luar regulasi itu juga termasuk pungli (pengutan liar)," sebut Syamsul.

Syamsul juga memberikan masukan kepada pemerintah sebelum digelarnya event WSBK di Mandalika 2023, permasalahan parkir harus dituntaskan.

"Kalau kita berbicara tentang wisata kan ada sapta pesona dan itu harus diwujudkan," tegas Syamsul.(mcr38/jpnn)

Kadispar Lombok Tengah mengingatakan untuk membasmi praktik parkir liar di kawasan Mandalika sebagai destinasi wisata andalan Lombok Tengah.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News