Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu

Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu
Tiga orang warga yakni JFP (34) , MLP (36) dan CH (36) pemakai narkoba ditahan di Polres Toba. (ANTARA/HO-Humas Polres Toba).

"Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama di dalam kamar," jelasnya.

Bungaran menambahkan selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Toba bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Toba. (antara/jpnn)


Petugas menemukan tiga orang di kafe sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News