KAI Usut Adanya \'Oknum Dalam\' dalam Perampasan Aset di Medan
Rabu, 05 Maret 2014 – 23:17 WIB
Tak terima dengan putusan PN Medan, pada bulan Januari 2012, PT KAI mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sayangnya, upaya tersebut kandas karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ternyata MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh KAI. Saat ini lahan itu sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berjuang untuk mengambil kembali aset-aset yang telah dirampas perusahaan swasta. Direktur Utama PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru