KAI Usut Adanya \'Oknum Dalam\' dalam Perampasan Aset di Medan

KAI Usut Adanya \'Oknum Dalam\' dalam Perampasan Aset di Medan
KAI Usut Adanya \'Oknum Dalam\' dalam Perampasan Aset di Medan

Tak terima dengan putusan PN Medan, pada bulan Januari 2012, PT KAI mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sayangnya, upaya tersebut kandas karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ternyata MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh KAI. Saat ini lahan itu sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB. (chi/jpnn)


JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berjuang untuk mengambil kembali aset-aset yang telah dirampas perusahaan swasta. Direktur Utama PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News