Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung

Skandal Penukaran Napi

Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menerangkan, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Dia mengungkapkan, Kajari Bojonegoro dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 7 ayat (2) b. Wahyudi dihukum dengan teguran tertulis.

"Dengan adanya teguran tertulis itu, maka dia (Kajari) ditarik ke Kejagung," terang Babul. Kesalahan Wahyudi, lanjut Babul, karena tidak melakukan waskat (pengawasan melekat) terhadap anak buahnya.

Sementara hukuman untuk Kasi Pidsus didasari     pasal 7 ayat (4) c, jaksa fungsional dihukum sesuai dengan pasal 7 ayat (4) c, dan pengawal tahanan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan pasal 7 ayat (4) e.

Seperti diketahui, skandal penukaran napi terjadi di Lapas Bojonegoro bernama Kasiyem dalam perkara pupuk. Namun dia tidak menjalani hukuman di lapas dan digantikan dengan seseorang bernama Karni. Prosesnya penukaran terjadi usai Kasiyem di Kejari Bojonegoro sebelum dieksekusi di lapas. Nah, dalam perjalanan, Kasiyem yang dikawal oleh petugas bernama Widodo Priyono ditukar dengan Karni. (fal/kuh)


JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News