Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Skandal Penukaran Napi
Kamis, 06 Januari 2011 – 07:36 WIB
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menerangkan, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Dia mengungkapkan, Kajari Bojonegoro dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 7 ayat (2) b. Wahyudi dihukum dengan teguran tertulis.
Baca Juga:
"Dengan adanya teguran tertulis itu, maka dia (Kajari) ditarik ke Kejagung," terang Babul. Kesalahan Wahyudi, lanjut Babul, karena tidak melakukan waskat (pengawasan melekat) terhadap anak buahnya.
Sementara hukuman untuk Kasi Pidsus didasari pasal 7 ayat (4) c, jaksa fungsional dihukum sesuai dengan pasal 7 ayat (4) c, dan pengawal tahanan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan pasal 7 ayat (4) e.
Seperti diketahui, skandal penukaran napi terjadi di Lapas Bojonegoro bernama Kasiyem dalam perkara pupuk. Namun dia tidak menjalani hukuman di lapas dan digantikan dengan seseorang bernama Karni. Prosesnya penukaran terjadi usai Kasiyem di Kejari Bojonegoro sebelum dieksekusi di lapas. Nah, dalam perjalanan, Kasiyem yang dikawal oleh petugas bernama Widodo Priyono ditukar dengan Karni. (fal/kuh)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia