Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Skandal Penukaran Napi
Kamis, 06 Januari 2011 – 07:36 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, hukuman paling berat diterima oleh Widodo Priyono, pengawal tahanan, yang diberhentikan dengan tidak hormat. Hukuman juga diterima oleh Kasi Pidsus Hendro Sasmito dan jaksa Tri Murwani. Hendro mendapat sanksi dicabut dari jabatan strukturalnya, sementara Tri dilepaskan dari jabatan fungsionalnya.
"Pelaksananya (pengawal tahanan, Red) itu kita berhentikan," kata Jaksa Agung Basrief Arief sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, kemarin (5/1). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Wahyudi juga terkena hukuman.
Wahyudi harus meninggalkan Bojonegoro karena harus dimutasi ke Jakarta. "Untuk level Kajari, sekarang saya tarik (ke Kejagung)," tutur mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan,
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini